Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelaksanaan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari

Implementasi/Pelaksanaan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari


Ketuhanan Yang Maha Esa

  • 1.Percaya dan takwa terhadap Tuhan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing
  • 2.Hormat menghormati dan bekerja sama antar pemeluk agama dan penganut kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup
  • 3.Saling menghormati dan kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan nya
  • 4.Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain

Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

  • 1.Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antara sesama manusia
  • 2.Saling mencintai sesama manusia
  • 3.Mengembangkan sikap tenggang rasa
  • 4.Mengakui adanya masyarakat yang bersifat majemuk dan saling menghargai adanya perbedaan tersebut
  • 5.Melakukan musyawarah, jujur, dan saling bekerjasama
  • 6.Melakukan sesuatu dengan pertimbangan moral dan ketentuan agama sebagai manusia yang beradab

Persatuan Indonesia

  • 1.Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan bangsa dan negara serta keselamatan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi atau golongan
  • 2.Rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara
  • 3.Cinta tanah air dan bangsa
  • 4.Bangga sebagai bangsa Indonesia
  • 5.Saling menghormati adanya perbedaan suku, ras etnis dan agama sehingga dapat terjadinya persatuan

Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan

  • 1.Mengutamakan kepentingan bersama
  • 2.Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  • 3.Mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan untuk kepentingan bersama
  • 4.Keputusan musyawarah yang diambil harus dapat dipertanggung jawabka

Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

  • 1.Berbuat luhur dan saling membantu dan gotong royong
  • 2.Bersikap adil
  • 3.Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • 4.Menghormati hak-hak orang lain
  • 5.Suka memberi pertolongan kepada orang lain
  • 6.Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum